KPU Tetapkan 82.192 Pemilih Sementara

KPU Tetapkan 82.192 Pemilih Sementara

Adit/CE KPU gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Dinda Ceria, Rabu (5/4) kemarin.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, DPS di Kabupaten Lebong sebanyak 82.192 jiwa dengan rincian 41.806 pemilih laki-laki dan 40.386 pemilih perempuan.

BACA JUGA:Tidak Ada THR Untuk Honorer, Pemerintah Hanya Wajib Berikan Gaji Selama Bekerja

BACA JUGA:Selama Bulan Ramadan, Tenaga Kebersihan Lembur

Jumlah total DPS itu diambil dari 104 desa/kelurahan yang ada di daerah Lebong.

“Dari hasil rapat pleno yang kita lakukan, sementara ini jumlah DPS yang terdata sebanyak 82.192 jiwa dari 349 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten lebong,” kata Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidr.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Polres Rejang Lebong Distribusikan 500 Paket Sembako

BACA JUGA:5 Wisata Budaya dan Sejarah di Kabupaten Rejang Lebong

Dirincikan Khidr, sebanyak 82.192 jiwa yang ditetapkan sebagai DPS tersebut diantaranya Kecamatan Lebong Utara sebanyak 12.454 jiwa, Kecamatan Lebong Atas sebanyak 4407 jiwa, Kecamatan Lebong Tengah 8571 jiwa, Lebong Selatan sebanyak 11678 jiwa, Rimbo Pengadang sebanyak 3656 jiwa, Topos sebanyak 5044 jiwa, Bingin Kuning sebanyak 8229 jiwa, Lebong Sakti sebanyak 7186 jiwa, Tubei sebanyak 5702 jiwa, Amen sebanyak 6586 jiwa, Uram Jaya sebanyak 4357 jiwa dan Pinang Belapis sebanyak 4322 jiwa.

BACA JUGA:PMW Bagikan Tips Berorganisasi Tanpa Mengganggu Kuliah

BACA JUGA:Wah, Ternyata Spesies bunga langka di Indonesia Ini Tumbuh di Bengkulu Lho..

“Jumlah DPS ini nantinya masih akan terus berubah karena masih ada dua tahapan lagi yakni daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi DPT,” ungkapnya.

Ia menjelaskan penetapan DPS Pemilu 2024 yang dilaksanakannya itu merupakan tindak lanjut dari hasil rekapitulasi yang dilakukan 349 pantarlih yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

“Setelah kami lakukan pemutakhiran data berdasarkan kondisi riil di lapangan dengan nama dan alamat sesuai DP4 terjadi penurunan jumlah pemilih sebesar 595 pemilih dari penetapan saat ini,” sampainya.

Sumber: