Dukcapil Sebut 1.132 Warga Sudah Aktivasi IKD

Dukcapil Sebut 1.132 Warga Sudah Aktivasi IKD

ARI/CE Masyarakat saat urus data kependudukan di Kantor Dukcapil RL, Jumat kemarin.--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Ribuan warga Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki KTP digital.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rejang Lebong terus mendorong penerapan KTP Digital di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Drs Muradi melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Ikhwan Setiawan SH, mencatat sebanyak 1.132 warga Rejang Lebong telah membuat KTP digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar (smartphone).

“Sampai dengan hari ini (kemarin, red) jumlah penduduk Rejang Lebong yang sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 1.132 jiwa/penduduk,” sampainya.

BACA JUGA:

Lebih jauh dirinya memaparkan, berdasarkan peta wilayah kecamatan terbanyak warga Kecamatan Curup Tengah ada 233 jiwa, Curup sebanyak 195 jiwa, Curup Timur sebanyak 164 jiwa, Curup Selatan sebanyak 128 jiwa, Selupu Rejang sebanyak 115 jiwa, Curup Utara sebanyak 70 jiwa, Padang Ulak Tanding (PUT) sebanyak 44 jiwa, Sindang Kelingi sebanyak 39 jiwa, Bermani Ulu Raya sebanyak 37 jiwa, Bermani Ulu sebanyak 35 jiwa, Sindang Beliti Ulu (SBU) sebanyak 25 jiwa, Sindang Dataran sebanyak 24 jiwa, Kota Padang ada 14 jiwa,

Binduriang ada 12 jiwa dan Sindang Beliti Ilir (SBI) ada 7 jiwa.

“Diketahui warga di Kecamatan Curup Tengah yang sejauh ini paling banyak sudah miliki KTP Digital, yang tercatat lebih dari 200 jiwa,” paparnya.

BACA JUGA:

Adapun target IKD di Kabupaten Rejang Lebong, sebut Ikhwan, yakni 25 persen dari jumlah penduduk yang sudah perekaman. Terdata warga Rejang Lebong yang sudah rekam KTP-el yakni sebanyak 194.006 jiwa.

“Target yang diberikan oleh Pemerintah Pusat itu 25 persen daru jumlah penduduk yang sudah lakukan perekaman KTP-el,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, adapun cara mendaftar IKD yakni dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store. Lalu daftar menggunakan NIK dan email aktif, kemudian terakhir lakukan scan barcode dan scan wajah pada Dinas Dukcapil.

“Untuk tahap registrasi bisa dilakukan secara mandiri, tapi pada saat scan barcode dan wajah harus ke Kantor Dukcapil,” tukasnya

BACA JUGA:

Sumber: