Pemkab Revisi Pajak dan Retribusi Daerah jadi Satu Perda, Kenapa?
ILUSTRASI/NET Pajak dan Retribusi--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, saat ini tengah menata serta menggodok kembali Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk menjadi satu Perda yang utuh.
Demikian diungkapkan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menginstruksi semua pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah jadi satu Perda yang utuh,” ungkapnya.
BACA JUGA:
- Program Pembentukan Perda Segera Masuk ke DPRD
- Darurat! MUI Lebong Dorong Pemda Buat Perda Anti LGBT
Lanjutnya, pengaturan terkait Perda PDRD menjadi satu Perda ini telah diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah menyiapkan template Perda PDRD yang bisa diadopsi pemerintah daerah. Template sudah mengacu pada draf RPP,” ujarnya.
Dijelaskan Indra, progres Pemkab Rejang Lebong dalam upaya menyatukan Perda PDRD tersebut saat ini sudah memilik naskah akademik (NA) yang bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu. Selain itu juga beberapa waktu lalu pihaknya menggelar ruang konsultasi publik terkait rencana penyatuan Perda tersebut.
BACA JUGA:
- Soal Pungli Dikbud, KP2 Rejang Lebong Beri Tanggapan
- 26 Peserta Ikuti Lomba Batik Pei Ka GA NGA dan Batik Nusantara
“Sejauh ini kita sudah pegang NA hasil kerjasama dengan Universitas Bengkulu (Unib),” bebernya.
Perlu diketahui, sebut Indra, dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu baru Pemkab Rejang Lebong yang sudah melangkah sampai penerbitan NA. Sedangkan pemkab/pemkot lain belum sampai di tahap itu untuk menyatukan Perda PDRD tersebut.
“Meskipun kita sudah mendahului pemkab/pemkot lain di tingkat provinsi, tapi proses untuk menyelesaikan Perda itu masih sangat panjang,” sampainya.
Indra juga mengatakan, adapun jumlah Perda yang mengatur tentang PDRD di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong saat ini ada sekitar 29 Perda.
BACA JUGA:
Sumber: