Program Pembentukan Perda Segera Masuk ke DPRD

Program Pembentukan Perda Segera Masuk ke DPRD

ILUSTRASI/NET Peraturan Daerah--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini tengah melengkapi segala persyaratan untuk melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2023.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata yang diwawancara menjelaskan, bahwa berkaitan dengan hal itu pihaknya masih menunggu surat pengantar Propem Perda dari pimpinan daerah untuk kemudian disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:

“Perkembangan terkait Propem Perda kita sedang menunggu surat pengantar dari Pak Bupati, kalau itu sudah turun nanti akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan awal,” ucapnya.

Ia menuturkan, persetujuan awal itu diperlukan untuk nantinya membahas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023.

“Mudah-mudahan ini tidak lama lagi supaya bisa segera dan cepat dibahas antara eksekutif dengan legislatif,” ujarnya.

BACA JUGA:

Adapun 6 Raperda yang bakal dilakukan pembahasan tahun 2023, kata Indra, antara lain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Raperda tentang Rumah Susun Sewa penanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Raperda tentang Kearsipan Daerah penanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip), Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) penanggung jawab Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan), Raperda tentang RTRW yang saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat provinsi, kemudian terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) penanggung jawab DPUPRPKP.

BACA JUGA:

Sumber: