Perlu Tindak Lanjut, Kepahiang Belum Miliki Perda LP2B, Alih Fungsi Lahan Tidak Terbendung
NICKO/CE Salah satu lahan persawahan di Kepahiang yang masih ada.--
“Hanya sebatas sosialisasi yang bisa kita lakukan dari pihak Pertanian untuk masyarakat saat ini,” terangnya.
Disisi lain dirinya berharap, agar para pengusaha developer atau pengembang perumahan juga dapat memperhatikan dampak negatif dari alih fungsi lahan pertanian yang subur menjadi permukiman.
Karena dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun.
“Lahan pertanian yang menjadi sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun. Jadi harus diperhatikan betul,” tandasnya.
BACA JUGA:
- Jaga Stabilitas Harga Banpok, Dinas Perdagangan Gelar Pasar Murah
- Besok Pembahasan Finalisasi Pengambilan Keputusan Raperda RTRW
Sumber: