Antisipasi Kecurangan PPDB Zonasi, Cabdin Kepahiang Perketat Pengawasan
NICKO/CE Pengawas SMA dan SMK Cabdin Kepahiang.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Upaya mengantisipasi terjadinya kecurangan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi pada tahun ajaran 2023/2024 nanti.
Cabang Dinas (Cabdin) Kepahiang sejak dini mulai melakukan sejumlah sosialisasi awal untuk memperketat pengawasan yang ada.
Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA) Cabdin Kepahiang Sutarmin Hadi Santosa SPd mengatakan, pengawasan sejak dini perlu dilakukan agar nantinya kecurangan tidak terjadi seperti yang dipikirkan oleh masyarakat secara umum.
Salah satunya dengan upaya gencar melaksanakan sosialisasi sejak dini kepada pihak sekolah, agar dapat menjalankan PPDB sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:
- Tunggu Mekanisme Dikbud, SMAN 1 Rejang Lebong Siapkan 340 Kuota PPDB 2023
- Zonasi Menjadi Prioritas, PPDB SMA/SMK Tunggu Juknis
“Kemarin sudah kita laksanakan sosialisasi tahap awal untuk persiapan PPDB di tahun ini. Untuk itu semaksimal mungkin, yang namanya kecurangan dalam PPDB harus dihilangkan. Karena sudah jelas, sistem yang kita gunakan adalah sistem zonasi,” ucapnya.
Dikatakan Sutarmin, untuk jenjang SMA sendiri di Kabupaten Kepahiang ada 7 SMA.
Satu atau dua diantaranya memang paling banyak diminati masyarakat dan menjadi favorit di Kepahiang.
Untuk itu dalam upaya menghilangkan kesenjangan yang ada, kegiatan sosialisasi sejak dini terkait PPDB wajib dilakukan.
“Belajar dari tahun sebelumnya, yang namanya kesenjangan harus dihilangkan. Karena kita menginginkan, masyarakat tahun ini bisa masuk ke SMA secara merata,” ungkapnya.
Di samping itu Sutarmin juga menjelaskan, mengenai aturan-aturan terbaru terhadap penerapan PPDB zonasi.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
BACA JUGA:
Karena menurutnya, akan ada perubahan regulasi terhadap PPDB pada tahun ini. Khususnya pada persyaratan Kartu Keluarga (KK) numpang yang selama ini ditemukan.
Sumber: