Waduh! KPU Rejang Lebong Temukan Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol
HABIBI/CE Kantor KPU Rejang Lebong.--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Ada yang menarik dalam pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong terhadap pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Rejang Lebong.
Di mana, dalam pelaksanaan verikasi yang dilakukan KPU Rejang Lebong mendapati ada 1 Bacaleg terdaftar di 2 partai politik (Parpol).
Bahkan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Kepahiang belum lama ini.
Dikatakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander bahwa 1 Bacaleg yang terdaftar di 2 Parpol tersebut yakni atas nama Wahdania di Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
“Wahdania ini selain terdaftar di Partai Bulan Bintang (PBB), juga terdaftar di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/5).
BACA JUGA:
- Rusman Sudarsono Jabat Ketua KPU Provinsi Bengkulu
- Ketua Bawaslu RL dan Kepahiang jadi Komisioner KPU Provinsi,
Menurut Alex, awalnya pada pengajuan penerimaan pengajuan DPRD hingga 14 Mei lalu ada 491 Bacaleg yang diajukan.
Namun dalam pengecekan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan ada Bacaleg yang terdaftar di lebih dari 1 Parpol.
Tetapi kemudian ada surat edaran dari KPU RI terkait penambahan waktu, kemudian ada penambahan Bacaleg dari Gelora 8 orang dan PKN 3 orang.
Visco Putra Alexander--
“Nah dari situ kemudian, dari 3 orang yang diajukan oleh PKN dalam masa penambahan waktu, diketahui 1 diantaranya ternyata juga terdaftar di PBB yang telah mengajukan lebih dulu,” sampainya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebut Alex jika pihaknya akan menyelesaikan terlebih dahulu vermin yang akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Yang kemudian, pihaknya akan merekap hasil vermin dan meminta kepada partai untuk memperbaikinya.
BACA JUGA:
- Ada Mantan Camat dan Mantan Kades, PDIP Usulkan 25 Bacaleg ke KPU.
- Tiga Parpol Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU
Sumber: