Hmm.. Hasil Vermin, Berkas Bacaleg 8 Parpol Belum Lengkap

Hmm.. Hasil Vermin, Berkas Bacaleg 8 Parpol Belum Lengkap

NICKO/CE Parpol saat daftarkan nama Bacaleg.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Setelah melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) awal hingga 23 Mei kemarin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menyatakan, ada sebanyak 8 Parpol di Kepahiang yang dinyatakan Berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya belum lengkap.

Disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Hidayat SSos melalui anggota komisioner Ikrok SPd, delapan Parpol yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem). Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

BACA JUGA:

“Kemarin kita sudah melaksanakan Vermin kepada delapan Parpol. Delapan Parpol itu belum ada yang lengkap,” ujar Ikrok.

Dikatakan Ikrok, untuk 8 Parpol itu diberikan waktu untuk perbaikan berkas mulai tanggal 9 Juni mendatang hingga 15 Juni. Untuk itu pihak KPU meminta, agar waktu yanag diberikan dapat dimaksimalkan dengan baik oleh setiap Parpol.

“Kami berikan waktu perbaikan mulai tanggal 9 Juni mendatang. Jadi harap dimaksimalkan dengan baik,” sampainya.

Sementara itu Ikrok juga mengatakan, untuk tujuh Parpol yang belum dilakukan verifikasi, yakni Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Umat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Buruh.

“Tujuh partai lagi, akan kita verifikasi. Jadi tunggu saja hasil vermin nya,” tetang Ikrok.

BACA JUGA:

Selain itu, Ikrok juga mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Kepahiang yang memiliki ikatan Keluarga dengan Bacaleg wajib disampaikan ke publik, baik melalui media sosial, media masa maupun media elektronik.

Penyelenggara Pemilu yang dimaksud, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman ini agar tidak terjadi stigma pemikiran liar di masyarakat.

“Untuk Bacaleg yang masih ada hubungan keluarga dengan penyelenggara. Wajib mengumumkan pencalonannya, agar tidak jadi temuan Bawaslu,” singkatnya. 

BACA JUGA:

Sumber: