Penagihan Piutang PT TBIG, Masih Nunggak Rp 32 Juta,

Penagihan Piutang PT TBIG, Masih Nunggak Rp 32 Juta,

NICKO/CE Salah satu tower milik PT TBIG di Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Berkenaan dengan tunggakan pajak PT Tower Bersama Infrastructure Grup (TBIG) Rp 32 juta yang sampai saat ini belum juga dilunaskan.

Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang akan mengambil langkah penagihan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk membantu penagihan.

Dikatakan Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSos MM melalui Kepala Bidang Pendapatan Amarullah Muttaqin SE MAp, jika pihaknya sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada pihak PT agar segera melunaskan tunggakan pajaknya.

Namun sampai habis lebaran ini, pihak PT yang bersangkutan tak juga kunjung melakukan pelunasan.

BACA JUGA:

Bahkan saat disurati pihak BKD ujar Amar, pihak PT yang bersangkutan juga tidak merespon.

“Sampai saat ini belum ada kabar dari vendor PT yang bersangkutan. Untuk itu kami akan mengambil langkah SKK pada penagihan piutang pajak dari PT yang bersangkutan,” ucapnya.

Dijelaskan Amar, ada 12 Tower Telekomunikasi milik PT TBIG yang sudah menunggak sejak tahun 2020 hingga 2021 lalu, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 32 juta itu.

Sehingga memang sangat mengganggu capaian penagihan pajak yang sudah ditargetkan oleh daerah.

“Jika kewajiban pada 2022 tidak juga segera dibayarkan maka piutang pajak dari 12 tower akan bertambah. Oleh karena itu, kita mengimbau kepada vendor PT. TBIG untuk seger membayarkan kewajibannya,” sampainya.

Amar juga mengatakan, dalam tindak lanjut SKK yang dilakukan. Sesegera mungkin pihaknya akan berkoordinasi dan menyurati pihak Kejari agar proses tindak lanjut bisa segera dilaksanakan.

BACA JUGA:

Hal itu dikatakannya, agar permasalahan piutang yang ada bisa segera selesai dan tunggakan yang ada tidak semakin menumpuk akibat denda.

“Tunggakan pajak itu kan sudah lama, jadi sudah seharusnya diselesaikan,” tetang Amar.

Sumber: