Pemkab Berniat Adopsi Layanan Apostille, Ini Manfaatnya..

Pemkab Berniat Adopsi Layanan Apostille, Ini Manfaatnya..

Adit/CE Terlihat kegiatan sosialisasi layanan aplikasi Apostille di Aula Bappeda Lebong, Jumat (26/5) pagi.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Sebagai upaya penyebarluasan informasi tentang Layanan legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi layanan aplikasi Apostille di Aula Bappeda LEBONG, Jumat (26/5) pagi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ika Ahyani Kurniawati SH LLM menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menyebarluaskan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya,” kata Ika.

BACA JUGA:

Disampaikan Ika, adapun manfaat dari pelayanan Apostille ini berupa pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang.

“Dimana sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi yang harus melalui prosedur yang panjang yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI. Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan,” ucapnya.

Ia menambahkan, di seluruh dunia ada 124 dari 193 negara yang menerapkan apostille termasuk di Indonesia, dan khususnya di Provinsi Bengkulu. Kemudian melalui layanan apostille ini ada 66 jenis dokumen publik yang bisa diberikan.

Seperti jasa, visa dan perkawinan lainnya. Tarif layanan sebesar Rp 150 ribu berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 101/PMK.02/2022.

Sementara Sekda Lebong, H Mustarani Abidin SH Msi mengungkapkan, layanan aplikasi apostille diharapkan dapat diadopsi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebong.

BACA JUGA:

Terlebih lagi, aplikasi ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Lebong.

“Saya pikir kita harus mengadopsi ini. Selama ini kita takut jangan sampai tabrak aturan, tapi kalau sudah ada aturannya memperbolehkan saya pikir tidak masalah,” sampainya.

Lebih jauh, Sekda mengaku, layanan ini juga diharapkan bisa melegal tanda tangan elektronik pejabat. Ia mencontohkan, selama ini birokrasi terhambat karena tanda tangan masih manual.

Sehingga, jika ada pejabat sedang dinas luar, maka proses layanan membutuhkan waktu.

Sumber: