Pasal 6 Ekor Kerbau Warga Rejang Lebong Diamankan Polisi, Begini Ceritanya..

Pasal 6 Ekor Kerbau Warga Rejang Lebong Diamankan Polisi, Begini Ceritanya..

NICKO/CE WG saat menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang.--

Disamping itu kanit juga menerangkan, dari peristiwa penggelapan itu Helmi mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.

Sementara untuk pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kepahiang.

"Sampai saat ini pelaku sudah kita amankan dan dimasukkan ke tahanan Polres Kepahiang. Namun sampai saat ini, pelaku masih kami mintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya juga pelaku disangkakan pasal 372 KUHP," singkat kanit.

BACA JUGA:

Sumber: