Ingat!! Ini Batas Terakhir Pencairan Dana BOS di Rejang Lebong

Ingat!! Ini Batas Terakhir Pencairan Dana BOS di Rejang Lebong

ILUSTRASI/NET Dana BOS--

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 75 persen dari jumlah sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencairkan anggaran Dana Operasional sekolah (BOS) salur pertama triwulan ke dua, yang mana batas akhir dari pencairan dana BOS tersebut yakni pada tanggal 30 Juli mendatang.

Dikatakan Ketua Tim Satker BOS Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM melalui Eni Suryani SPd Kepala Seksi Kurikulum  Pembina SMP bahwa salah salah satu penghambat pencairan dana BOS tersebut dikarenakan sampai saat ini masih ada beberapa sekolah yang belum selesai menyampaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran BOS salur 1 triwulan 1 yang dimulai masuk ke rekening  masing - masing sekolah SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong pada 24 Februari, dan 24 Maret lalu.

BACA JUGA:

"Sekarang ini ada sebanyak 75 persen sekolah sudah mencairkan dan BOS Salur 1 Triwulan II, kalau SMP ada sebanyak 40 sekolah yang sudah mencairkan, dan tersisa sebanyak 16 sekolah yang belum mencairkan," ujar Eni.

Dikatakan Eni, batas akhir pencairan dana BOS salur 1 triwulan II tersebut hingga 30 Juli mendatang, jika pihak sekolah belum dilaksanakan pencairan hingga batas akhir tersebut, maka akan terjadi pengurangan anggaran BOS yang diterima oleh masing - masing sekolah pada salur selanjutnya.

"Untuk sekolah yang ingin mencairkan anggaran BOS tentunya harus menyelesaikan segala persyaratan pencairan yakni SPJ dari penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan melalui rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) dan manajemen aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (MARKAS)masing - masing sekolah beberapa waktu lalu," jelasnya.

BACA JUGA:

Sementara informasi yang terhimpun CE bahwasanya total besaran anggaran dana BOS pada  tahun 2023 yang akan digunakan oleh seluruh SD dan SMP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yakni sebanyak Rp.39.133.600.000 dengan rincian Rp. 25.393.500.000 untuk SD, dan Rp.13.740.100.000 untuk SMP yang nantinya proses penyalurannya dilaksanakan menjadi 2 kali penyaluran.

"Kami mengharapkan setiap sekolah dapat menggunakan anggaran bos tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku yang berlaku supaya

nantinya tidak ada temuan ketika pemeriksaan berkala, dan supaya nantinya bisa tercapai maksud dan tujuan anggaran tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:

Sumber: