Baliho Bacaleg Bertebaran di RL, Nofry Iranas: Sah-sah Saja
Habibi/CE Salah satu baliho yang ada di kota Curup. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten REJANG LEBONG, Nofry Iranas menegaskan jika banyaknya baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) sah-sah saja dipasang oleh calon dan dipastikan tidak melanggar aturan.
Hal ini juga salah satu bagian sosialisasi masing - masing Bacaleg untuk memperkenalkan diri mereka.
"Untuk saat ini Baliho tersebut sah-sah saja, karena saat ini memang belum masuk ke dalam tahapan," sampainya.
Dikatakannya, jika memang mereka memasang baliho silahkan saja, dimana pihaknya tidak akan melakukan penertiban.
Pasalnya belum masuk dalam tahapan.
BACA JUGA:
- 30 Bacaleg Gunakan Ijazah Paket C, KPU Kepahiang Lakukan Cek Keabsahan di 4 Kabupaten
- Dari 433 Dokumen Bacaleg, Hanya 69 Dokumen Benar dan Lengkap
"Terlebih lagi, masa kampanye sendiri nantinya cukup singkat, sehingga jika mereka perkenalan sejak saat ini, cukup baik agar dikenal masyarakat," ungkapnya.
Kendati demikian, jika memang urusan baliho tersebut mengganggu ketertiban umum di Rejang Lebong, karena tersebar di sejumlah jalan, maka hal tersebut kembali pada ranahnya pemerintah daerah (Pemda) Rejang Lebong.
Karena hak mereka untuk menertibkan dan pihaknya juga tidak akan melarang.
"Ini terserah pemda, jika mengganggu ya silahkan saja. Yang jelas dari kami Bawaslu belum masuk pada tahapan dan hal tersebut
diperbolehkan saja," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Ssttt Ini Parpolnya.. Hasil Vermin, Berkas 332 Bacaleg Belum Lengkap
- Ssttt!! Baliho Bacaleg Mulai Bermunculan, Monginsidi : Ada yang Tidak Bayar Pajak
Sumber: