Harga Rumah Subsidi Naik, Begini Besarannya per Daerah
ILUSTRASI/NET--
"Dalam hal rumah sudah dipesan dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang. Kemudian dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna.
Dimana Herry juga meminta agar adanya penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk FLPP dan TAPERA.
BACA JUGA:
Sumber: