Ops Antik Nala Polres RL Amankan Tujuh TSk dari 3 Kabupaten

Ops Antik Nala  Polres RL Amankan Tujuh TSk dari 3 Kabupaten

HABIBI/CE Press release Ops Antik Nala tahun 2023.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Operasi Antik Nala yang dilaksanakan Kepolisian Resor (Polres) REJANG LEBONG resmi berakhir.

Hasilnya, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 7 tersangka yang diketahui berasal dari 3 Kabupaten.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH mengatakan bahwa Ops Antik Nala dilaksanakan mulai dari 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2023.

"Dalam pelaksanaannya kurang lebih 15 hari, Polres Rejang Lebong mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka narkoba," ujar Kapolres dalam press releasenya, Rabu (5/7).

BACA JUGA:

Menurut Kapolres, 5 kasus tersebut rinciannya 4 kasus dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan 1 kasus dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

"Sedangkan untuk BB sabu beratnya 10,4 gram dan BB ganja beratnya 13,84 gram," sampainya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, Iptu Rizqi Dwi Putra STr K menyebut jika pihaknya berhasil mengamankan 7 tersangka yang berasal dari 3 Kabupaten dalam Provinsi Bengkulu.

"Untuk target Alhamdulillah terpenuhi 100 persen, baik target benda, orang dan sebagainya," katanya.

Untuk 7 tersangka yang diamankan ini, sebut Kasat diantaranya RK (19) warga Desa Magelang Baru Kabupaten Lebong, PP (20) warga Desa Muning Agung Kabupaten Lebong, YA (24) warga Desa Keban Agung Kabupaten Kepahiang, DA (29) warga Desa Keban Agung Kabupaten Kepahiang, DR (29) warga Kelurahan Beringin Tiga Kabupaten Rejang Lebong, AL (35) warga Kelurahan Beringin Tiga Kabupaten Rejang Lebong dan  AH (27) warga Desa Seguring/ Dusun Sawah (sesuai alamat KTP) Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:

"Dari 7 tersangka ini, 1 tersangka merupakan pengedar yakni AL dan 6 tersangka lainnya hanya pengguna. Kemudian 7 tersangka ini baru pertama melakukan," ujarnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu S Simanjuntak dalam kesempatan itu juga, mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pergaulan anaknya.

Hal ini agar para anak tidak terjebak dari pergaulan yang salah. Seperti halnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sumber: