Soal Gaji Perdana, 86 PPPK Nakes Lebong Harus Tahu Ini

Soal Gaji Perdana, 86 PPPK Nakes Lebong Harus Tahu Ini

Beny Qodratullah--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kendati belum dibayarkannya gaji perdana untuk 86  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan tahun 2022 meskipun sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Juni lalu, diminta untuk bersabar.

Pasalnya saat ini gaji perdana masih diproses oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Hal ini disampaikan BKPSDM Lebong Beny Qodratullah MM.

"Untuk 86 PPPK formasi nakes kami minta untuk bersabar dulu, karena memang saat ini masih dalam proses oleh BKD," kata Beny.

BACA JUGA:

Lebih jauh, Beny mengakui seluruh persyaratan yang telah dilakukan BKPSDM untuk PPPK Nakes  dipastikan sejauh initidak ada kendala, bahkan seluruh nakes pun telah menerima SK secara resmi dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diajukan oleh OPD terkait.

"Kalau dari BKPSDM saya rasa tidak ada kendala," ucapnya.

Sementara untuk acuan teknis penggajiannya sendjri ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah melalui SPMT atau SK, karena jika berdasarkan SPMT maka mereka akan menerima gaji terhitung masa bekerja.

Namun apabila berdasarkan SK maka gaji yang akan diterima Nakes tersebut selama 1 bulan.

BACA JUGA:

"Kalau berdasarkan SPMT yang jelas itu berbeda-beda karena tergantung kebijakan dari OPD menerbitkan. Karena seingat saya masa kerja Nakes itu ada yang di terbitkan pada April ada juga pada bulan Mei. Namun jika melalui SK otomatis gajinya terhitung satu bulan," uucapnya.

Maka dari itu Beny meminta seluruh PPPK nakes yang belum menerima gaji agar kirsnya dapat lebih bersabar lagi, karena apabila anggarannya sudah siap maka proses pencairannya akan segera ditransfer ke rekeningnya masing-masing.

"Tunggu saja, informasinya kan anggaran untuk gaji mereka belum di transfer dari pusat. Pastinya  kalau sudah ada pasti pemerintah langsung segera membayar gaji PPPK nakes tersebut," singkatnya.

BACA JUGA: 

Sumber: