Kades dan Perangkat Dijamin Untung, Ini 4 Poin Perubahan Revisi UU Desa
ILUSTRASI/NET --
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Meski mendapat sorotan dari publik, namun hingga saat ini pembahasan Revisi Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa terus berjalan.
Dalam RUU tersebut, ada beberapa poin yang menguntungkan para Kades. Pasalnya, RUU Desa tersebut selain mengatur masa jabatan yang bakal mengalami penambahan, ternyata juga mengatur soal kenaikan gaji Kades.
Dimana pembahasan itu juga, sebagai tindaklanjut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap unjuk rasa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) belum lama ini.
Dalam pembahasan itu juga, ada beberapa poin yang dikemukakan Wakil Rakyat untuk kemudian di usulkan untuk direvisi, diantaranya :
BACA JUGA:
Masa Jabatan Ditambah
SAAT ini masa jabatan Kades dalam satu periodenya 6 tahun dan bisa menjabat hingga 3 periode.
Namun dalam usulan revisi UU Desa ini, masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun.
Tetapi hanya boleh menjabat 2 periode saja.
Gaji Diusulkan Naik
SELAIN masa jabatan yang ditambah menjadi 9 tahun, dalam Revisi UU Desa ini gaji Kades Diusulkan naik.
Seperti diungkapkan Anggota DPR dari PKS, Syahrul Aidi Mazaat.
Ia menilai gaji Kades yang diterima saat ini, masih terbilang rendah.
Sumber: