Kades dan Perangkat Dijamin Untung, Ini 4 Poin Perubahan Revisi UU Desa
ILUSTRASI/NET --
Dimana gaji tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban tugas yang berat. Sehingga kenaikan gaji Kades dinilai sangat layak.
Selain itu, gaji juga diusulkan agar dapat diberikan setiap awal bulan.
BACA JUGA:
Tunjangan Purna Tugas untuk Perangkat Desa
MASIH dalam bahasan yang sama, jika Panja juga menampung saran soal pemberian tunjangan khususnya bagi perangkat desa yang purna tugas.
Tunjangan ini, bentuknya uang tunai. Dimana selain akan diterima Kades setelah purna tugas, perangkat desa lainnya termasuk Badan Pemusyaratan Desa (BPD) yang diusulkan agar disetujui.
"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi poin RUU Desa.
Dana Desa Naik
DANA desa (DD) juga disarankan agar mendapatkan kenaikan hingga menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.
Dikatakan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bahwa disebutkan jika sebelumnya DD hanya di angka Rp 1 Miliar, maka dalam usulan tersebut desa dapat menerima hingga Rp 2 Miliar.
BACA JUGA:
- Hak Guna Usaha dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jadi Persoalan Revisi Perda RTRW
- Draf Raperda RTRW Banyak Perlu Direvisi
Sumber: