Sstt!! Tsk OTT Fee BBWSS VIII Berpotensi Bertambah

Sstt!! Tsk OTT Fee BBWSS VIII Berpotensi Bertambah

IST/CE Siaran pers dari PH KR.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Jika melihat dari stetment yang dilayangkan Tsk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KR, melalui Penasihat Hukum (PH) nya Kemarin nampaknya jumlah Tsk pada OTT kasus fee proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VII ini berpotensi bertambah.

Bagaimana tidak, proyek irigasi BBWSS VIII ini didapat dari anggaran aspirasi melalui DPR RI. Dimana diketahui, proyek tersebut diduga melibatkan sejumlah nama besar dan banyak pihak didalamnya.

Ditegaskan Aan Julianda yang merupakan PH KR, kasus OTT  atau gratifikasi ini melibatkan kedua bela pihak.

Yakni pemberi dan penerima, bahkan ada aktor utama yang memerintahkan semuanya untuk fee proyek BBWSS tersebut.

Sebagaimana dituangkan pada Pasal 11 Jo Pasal 12 UU Tipidkor, yang namanya kasus gratifikasi kedua bela pihak yang dijaring OTT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

BACA JUGA:

Sementara untuk saat ini, hanya klien nya saja sebagai penerima yang sudah ditetapkan tersangka.

"Sudah semestinya Tsk yang terjaring OTT ini lebih dari penerima. Karena jika mengikuti pasal yang disangkakan, pemberi dan penerima harus bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.

Meski demikian dikatakan Aan, pihaknya hanya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara itu dikatakannya, KR akan mengikuti proses hukum secara kooperatif, dan tidak akan menutup-nutupi apa yang sebenarnya.

"KR akan ungkapkan semua apa yang sebenarnya terjadi. Hanya saja pihaknya menyerahkan APH untuk bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus gratifikasi ini," terangnya.

BACA JUGA:

Disamping itu Aan juga kembali menegaskan, karena fee proyek yang menjadi polemik ini adalah proyek BBWSS. Sudah seharusnya pihak balai juga diselidiki.

Selain itu Aan juga menerangkan, pihak kades yang terlibat wajib diselidiki sejauh mana keterlibatannya.

"Harus diselidiki semua peran-peran dari semua pihak yang terlibat. Baik itu dari pihak kades, ataupun pihak balai yang bersangkutan," tegasnya. 

Sumber: