Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta, Perhitungan Sementara

Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta, Perhitungan Sementara

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten REJANG LEBONG, menyebut jika untuk sementara ahli fisik jika kerugian negara yang ditimbulkan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Curup tahun anggaran Rp 4,6 Miliar mencapai Rp 500 Juta dari total  pagu anggaran Rp 4,6 Miliar.

Ini sebagaimana disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.

BACA JUGA:

"Sebetulnya berkas-berkas yang kami dapatkan sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan. Untuk melengkapi itu agar dapat menjadi bukti-bukti yang utuh, kami melakukan penggeledahan di 2 tempat. Di BPKD kami lakukan sehubungan dengan pencairan dan di PBJ sehubungan dengan pengadaannya," ujar Kajari.

Menurut Kajari, dengan alat bukti yang cukup ini pihaknya akan menindaklanjutinya dengan kembali memintai keterangan dari saksi-saksi yang juga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dimana sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan dari 21 saksi.

"Kalau untuk sementara, kita sudah mengarah kepada orang yang paling bertanggungjawab secara pidana. Mungkin dalam waktu dekat, kami bakal menetapkan tersangkanya," sampainya.

BACA JUGA:

Lanjut Kajari, bahwa dari total pagu Rp 4,6 Miliar untuk perhitungan sementara jika kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 500 Juta dari adanya proyek tersebut. Dimana kerugian tersebut merupakan perhitungan dari ahli.

"Ahli juga menilai bahwa dalam kegiatan itu, ada kekurangan volume dari pembangunan gedung itu. Seperti halnya, barang yang seharusnya ada tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai," katanya. 

BACA JUGA:

Sumber: