Waduh..Desa Ini Terindikasi Rugikan Negara Hingga Rp 600 Juta, Hasil Ekspose Dugaan Korupsi DD/ADD di Lebong,

Waduh..Desa Ini Terindikasi Rugikan Negara Hingga Rp 600 Juta, Hasil Ekspose Dugaan Korupsi DD/ADD di Lebong,

ILUSTRASI/NET Korupsi Dana Desa--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres LEBONG bersama Inspektorat Kabupaten LEBONG menggelar ekspose penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), desa Pungguk Pedaro dan Bungin Kecamatan Bingin Kuning.

Kegiatan ekspose ini dilaksanakan bertempat di Aula kantor Inspektorat Lebong pada Rabu (7/6).

“Hari ini (kemarin, red) kami bersama Inspektorat sudah menggelar ekspose. Ini berkaitan dengan hasil penyelidikan dugaan korupsi di Desa Pungguk Pedaro dan Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning,” kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE.

Masih kata, Kasat, digelarnya ekspose bertujuan untuk memaparkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik.

BACA JUGA:

Sedangkan pelaksanaan Audit Investigasi akan dilakukan oleh Tim APIP Inspektorat Lebong untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara, atas penggunaan DD/ADD di dua desa tersebut.

“Ekspose ini kita hanya sebatas memaparkan dan menyampaikan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sedangkan untuk audit investigasi sendiri adalah kewenangan pihak Inspektorat,” jelasnya.

Ditanyai dari hasil penyelidikan apakah ditemukan adanya indikasi kerugian negara terhadap penggunaan DD/ADD di dua desa bersangkutan? Kasat menyampaikan untuk Desa Pungguk Pedaro, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih kurang mencapai Rp 600 juta. 

Yang diketahui kerugian itu meliputi tidak dibayarnya penuh honor perangkat desa, perangkat agama, Linmas, hingga Satgas PPA.

BACA JUGA:

Termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang tidak dibayarkan penuh oleh kades selama satu tahun anggaran 2022.

“Indikasi kerugian negara senilai Rp 600 juta itu baru honor perangkat dan program BLT DD yang tidak dibayar secara penuh oleh mantan kades. Dan belum masuk pada kegiatan fisik yang sudah direalisasi di tahun 2022 lalu,” lanjutnya.

Semenatara itu, untuk hasil penyelidikan dugaan korupsi di Desa Bungin belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

Bahkan selama pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan penyidik semua laporan pertanggungjwaban mereka dinyatakan lengkap.

Sumber: