Hhmm.. Ngaku Baru 2 Bulan jadi Bandar, IRT Ini Ditangkap Polisi

Hhmm.. Ngaku Baru 2 Bulan jadi Bandar, IRT Ini Ditangkap Polisi

HABIBI/CE Wakapolres saat memimpin press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini lantaran dirinya mengakui terpaksa menjadi pengedar narkoba jenis ganja sejak 2 bulan terakhir.

Dimana, SU mengaku jika perbuatan itu dilakukan lantaran terhimpit ekonomi untuk mencukupi biaya kehidupan sehari-hari.

"Terhimpit ekonomi pak," ujar SU kepada wartawan, Rabu (26/7).

SU mengatakan bahwa dirinya tinggal bersama nenek dan 2 anaknya yang saat tengah duduk dibangku kelas 1 dan kelas 6 sekolah dasar (SD).

BACA JUGA:

Dimana narkoba yang dijualnya menyasar kepada remaja hingga dewasa.

"Narkoba yang saya jual harganya bervariasi, mulai dari yang paket kecil hingga harga ratusan ribu. Usaha itu saya jalani sudah 2 bulan," sampainya.

Sementara itu, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady dalam press releasenya mengungkapkan dalam tempo 17 hari, Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap 7 pelaku narkoba yang 1 diantaranya merupakan IRT.

BACA JUGA:

"Ke 7 pelaku ini ditangkap dari tanggal 5 Juli sampai tanggal 21 Juli. Penangkapan ini sebagai bukti kami terus berkomitmen untuk menciptakan Rejang Lebong aman dan bebas narkoba," katanya.

Ditambahkan KBO Satnarkoba Polres Rejang Lebong, Ipda Heryan Effendi bahwa dari 7 pelaku yang diamankan, 6 diantaranya positif narkoba.

"Dari tes urine yang dilakukan, 6 positif narkoba dan 1 negatif yakni SU," pungkasnya. Untuk pelaku yang diamankan yakni DN (22) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, MW (23) warga Kota Lubuklinggau, SA (23) warga Binduriang, DD (18) warga Binduriang, DA (24) warga Kepahiang, AA (27) warga Kepahiang dan SU (26) warga Sindang Beliti Ulu. 

BACA JUGA:

Sumber: