Anggaran Desa Ditambah Rp 5 Miliar, Ini Penjelasan Waka I DPRD Kepahiang

 Anggaran Desa Ditambah Rp 5 Miliar, Ini Penjelasan Waka I DPRD Kepahiang

DOK/CE Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE--

 

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Jika sempat dipastikan tidak ada penambahan anggaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Lantaran APBD Kepahiang terus menurun setiap tahunnya. Menjelang APBD-P ini nampaknya para kades dan perangkat desa mendapatkan angin segar. 

Dimana diketahui, pada rapat pembahasan KUA PPAS yang dilaksanakan Selasa (29/8) kemarin, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang menyetujui adanya penambahan anggaran Rp 5 miliar pada APBD-P untuk penambahan anggaran dana desa menyangkut Siltap perangkat desa. 

 

Wakil ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE saat dikonfirmasi, membenarkan terkait adanya soal persetujuan penambahan anggaran untuk Siltap perangkat desa tersebut. Dimana dikatakannya, meskipun anggaran yang disediakan tak sesuai dengan harapan sesuai dengan PP nomor 11 tentang penghasilan tetap perangkat desa. 

Setidaknya adanya penambahan tersebut minimal bisa meningkatkan kesejahteraan gaji kades dan juga perangkat. 

BACA JUGA:Waaduh! DD 1 Desa di RL Hangus

"Anggaran yang kita setujui memang tak sesuai dengan kebutuhan sesuai PP 11, yang jumlah kebutuhannya di Kepahiang mencapai Rp 12 miliar. Akan tetapi dengan penambahan anggaran Rp 5 miliar yang diberikan, saya rasa itu mencukupi untuk gaji kades dan perangkatnya. Mengingat program lain juga masih banyak yang harus dijalankan," sampai Andrian.

BACA JUGA:DD 6 Desa Ini Terancam Dibekukan. Mengapa?

Andrian juga mengatakan, dengan anggaran yang diberikan tersebut, itu diberikan khusus untuk gaji kades dan perangkat desa saja. Sehingga ditegaskannya, jangan sampai anggaran tambahan itu digunakan untuk keperluan lain diluar dari gaji, apalagi dianggarkan untuk kebutuhan lain diluar desa.

 

"Penambahan anggaran yang diberikan khusus untuk mencukupi gaji kades dan perangkat desa. Jadi jangan sampai ada oknum kades yang nantinya menyalahgunakan anggaran tersebut untuk kepentingan lain," terangnya.

BACA JUGA:Baru 3 Desa Ini Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap 2

Untuk diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD-P Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sumber: