BPK 35 Hari di Rejang Lebong, Ini Pesan Bupati

 BPK 35 Hari di Rejang Lebong, Ini Pesan Bupati

Kegiatan entry meeting BPK RI di Ruang Pola Setda RL, pagi kemarin.-Ari/ce-

 

 

CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu mulai melakukan pemeriksaan kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022/2023.

Tim pemeriksa yang terdiri atas 14 orang tersebut akan melaksanakan tugasnya selama 35 hari di Kabupaten Rejang Lebong.

Hal ini terkuak saat Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu di Ruang Pola Setda Rejang Lebong, Selasa (29/8) kemarin.

 

BACA JUGA:Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah, Minimalisir Temuan Auditor dan Pertahankan WTP

Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM menyampaikan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong harus mampu menyampaikan laporan-laporan yang diinginkan dan diminta oleh BPK RI.

"Kami minta kawan-kawan OPD bisa melaporkan semuanya dengan jelas sesuai dengan apa yang telah diatur," jelasnya.

BACA JUGA:Rejang Lebong Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

Dikatakan Bupati, masing-masing OPD diminta untuk terus berkoordinasi dan koperatif dalam penyajian kelengkapan data yang diminta oleh tim BPK. Sebab ini salah satu tahap penting dalam pemeriksaan yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan.

BACA JUGA:RL Berpeluang Besar Raih Predikat WTP ke-5, Secara Berturut-turut

Bupati juga menegaskan, setiap OPD untuk melaksanakan semua program dengan patuh dan taat dengan aturan, karena lanjutnya, tidak lagi bicara tentang kuantitas tapi kita sudah harus bicara kualitas.

BACA JUGA:RL Pertahankan Predikat WTP

Sumber: