Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Gunakan DAU

Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Gunakan DAU

--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2023 di Rejang Lebong akan menggunakan anggaran dana alokasi umum (DAU). Ini sebagaimana yang telah ditentukan peruntukannya atau progresif gren.

Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria SKM, ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 212 tahun 2022. Yang mengatur tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan tahun penggunaan anggaran 2023.

"Sumber dana untun membayar gaji PPPK nakes itu dari DAU,” ucapnya.

BACA JUGA:

Jika berpedoman pada Permenkeu 221 tersebut, secara keseluruhan baik PPPK nakes maupun guru totalnya mencapai Rp 25 miliar. Lanjutnya, dimana kuota PPK nakes tahun ini sebanyak 351 oraang dan guru sebanyak 1.112 orang. “Kalau untuk rinciannya berapa khusus yang nakes kami tidak tahu detailnya, karena itu ranahnya BKPSDM yang lebih mengetahui,” singkatnya. 

BACA JUGA:

Sumber: