PMD Tegaskan Kades Jangan Buru-buru Ganti Perangkat, Patuhi Aturan Ini...

PMD Tegaskan Kades Jangan Buru-buru Ganti Perangkat, Patuhi Aturan Ini...

ARI/CE Rakornas yang diikuti PMD dan Staf Ahli Bupati di Ruang Rapat Sekda.--

Selanjutnya, keempat pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kades dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

Kelima, pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain. Keenam, rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa. 

BACA JUGA:

Sumber: