Soal Perangkat Desa Mengundurkan Diri, Ini Kata Kepala DPMD
=== Suradi Rifai ===--
CURUPEKSPRESS.COM - Terkait adanya desa di Rejang Lebong yang perangkat desanya melakukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa, belum ada laporan resmi dari desa Terkait kondisi tersebut.
"Soal ada desa yang perangkatnya mengundurkan diri, itu belum ada laporan secara resminya ke kami PMD, melainkan hanya isu-isu saja yang kami terima," ungkapnya.
Ini menurut dia, jalur pelaporan dan koordinasinya hanya sebatas desa dan kecamatan.
Sehingga apabila suatu desa ingin melakukan penjaringan perangkat desa baru karena yang lama mengundurkan diri, maka kepala desa (Kades) setempat harus berkoordinasi dengan Camat setempat.
"Perlu digarisbawahi berkoordinasi, bukan merekomendasi," tuturnya.
Berkenaan dengan banyaknya isu kades mengganti atau merombak susunan perangkat desa, Suradi menerangkan, pada saat pelantikan kades terpilih di 21 Agustus 2023 lalu pun Bupati Rejang Lebong yang secara langsung melantik sudah memperingatkan para kades agar jangan terburu-buru membongkar ataupun mengganti perangkat desa yang sudah ada.
"Pas pelantikan kan Pak Bupati sudah memperingati berkaitan dengan hal itu, seandainya pun memang perlu, ya ikuti aturan yang ada," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2017 tentang tatacara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
"Kedua dasar hukum itu harus menjadi acuan atau patokan bagi kades yang baru dalam hal mengganti atau merombak perangkat desa, jadi tidak bisa asal mengganti. Ada aturan dan mekanisme yang berlaku dan harus diikuti," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, terkecuali apabila ada perangkat desa yang memang sudah meninggal dunia. Dimana usianya sudah mencapai 60 tahun dan mengundurkan diri, barulah kades yang baru bisa membentuk panitia penjaringan dan hasilnya harus mendapat rekomendasi oleh camat.
"Namun juga ada pengecualian seperti yang kami sebutkan diatas," tuturnya.
BACA JUGA:
Masih dikatakan Suradi, dijelaskan detail dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pada pasal 5, pertama kades memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Kedua perangkat desa berhenti karena; meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Ketiga perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selanjutnya, keempat pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kades dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
Kelima, pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
"Tapi kalau memberhentikan dan bukan mengundurkan diri ya harus memenuhi kriteria dulu, dimana indikator kades itu bisa memberhentikan perangkat desanya. Kalau dinyatakan tidak bisa kerjasama kan belum bekerja. Jadi kata Pak Bupati kala itu benar, pakai dulu perangkat yang lama, paling tidak habis tahun anggaran 2023 ini," terangnya.
BACA JUGA:
- Jangan Salah, Ternyata Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui
- DPRD Rejang Lebong Gelar Paripurna KUPA PPAS
Terkecuali, kata dia, perangkat desa itu mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat bertanda tangan dan bermaterai, maka hal itu harus segera diproses dan dilakukan penjaringan.
"Seperti ada isu yang kami terima ada perangkat desa yang mengundurkan diri secara masal itu ya tidak masalah kalau memang mereka sudah membuat surat bermaterai, artinya desa mest segera memproses supaya kegiatan di desa tidak stagnan," jelasnya.
Suradi menambahkan, hal semacam ini juga pernah terjadi pada saat Pilkades serentak tahun 2020 lalu. Dimana setelah dilantik kades baru merombak perangkat desa yang lama.
Sumber: