Cara Blokir STNK Motor yang Hilang

Cara Blokir STNK Motor yang Hilang

-Kasat Reskrim Dok/CE-

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Motor yang hilang merupakan situasi yang sangat tidak mengenakkan dan membuat stres. 

Namun, sebagai pemilik kendaraan, Anda memiliki beberapa langkah yang dapat diambil untuk membantu melacak dan mengamankan kendaraan Anda. 

Salah satu tindakan yang dapat Anda lakukan adalah dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang hilang.

Sahabat CE, mari membahas langkah-langkah penting untuk melakukannya.

 

1. Segera Laporkan Kehilangan Motor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda ambil ketika motor hilang adalah melaporkannya kepada kepolisian setempat. 

BACA JUGA: Syarat dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB, Cek Disini!

Berikan informasi yang lengkap tentang kendaraan Anda, termasuk nomor polisi, merek, tipe, dan nomor rangka. 

Dengan melaporkan kehilangan motor, Anda akan membantu pihak berwenang dalam upaya penemuan kendaraan Anda.

 

2. Hubungi Asuransi Motor Anda

Jika motor Anda diasuransikan, segera hubungi perusahaan asuransi Anda dan beri tahu mereka tentang kehilangan tersebut. 

BACA JUGA: Pemalsu STNK dan BPKB Ternyata Residivis, Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: