Pemalsu STNK dan BPKB Ternyata Residivis, Terancam 6 Tahun Penjara

Pemalsu STNK dan BPKB Ternyata Residivis, Terancam 6 Tahun Penjara

Kasat Reskrim--

REJANG LEBONG, CURUPESPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong saat ini terus mengembangkan kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dimana dalam kasus ini melibatkan ME (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Informasi terbaru, jika ME ternyata residivis dengan kasus yang sama yang terjadi di Kota Bengkulu pada 2021 lalu.

Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK. 

BACA JUGA: Program Guru Penggeraknya Banyak Peminat

BACA JUGA: Akibat Hujan Lebat, BPBD Klaim Ada 6 Bencana

"Pelaku ME ini merupakan residivis. Kasus sama yakni pemalsuan surat. Setelah bebas, pelaku ME mengulangi perbuatannya yang pengakuannya itu dilakukan di salah satu kontrakan di jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai sejak Mei tahun 2022," ujar Kasat. 

Atas perbuatannya itu, sebut Kasat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat. Sebagaimana pasal tersebut, pelaku terancam  6 tahun kurungan penjara. 

"Berapa nanti yang diputuskan itu, itu berproses di pengadilan," sampai Kasat. 

Sementara itu, kepada wartawan ME mengaku pemalsuan STNK dan BPKB tersebut belajar secara otodidak dari youtube.

BACA JUGA: Lagi, Mobnas Kepahiang Disalahgunakan, Angkut Material Bahan Bangunan

BACA JUGA: Setubuhi Pacar, Pemuda Kepahiang Dijebloskan ke Sel

Bahkan dalam waktu 3 jam, pelaku bisa mencetak 1 lembar surat tersebut. 

"Belajar otodidak, 1 lembar bisa 3 jam jadi," ujarnya. 

Lanjut ME, pemesanan hanya dilakukan secara online dan pengiriman dilakukan melalui jasa kirim ke tujuan alamat pemesan. 

"Setelah ada bukti pembayaran, langsung dikirim," tandasnya. 

BACA JUGA: Bupati Buka Pelatihan Desa Wisata Baru Manis

BACA JUGA: DD/ADD Tahap III Mulai Pemberkasan

Diberitakan sebelumnya, ME (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini setelah aktivitas jasa pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dibongkar oleh Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin 3 oktober malam sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.

Sumber: