Polres Rejang Lebong Ungkap 56 Kasus Narkoba

Polres Rejang Lebong Ungkap 56 Kasus Narkoba

DOK/CE Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Narkoba memperlihatkan BB Sabu yang berhasil diamankan pihaknya beberapa waktu lalu--

REJANG LEBONG , CURUPEKSPRESS.COM - Sepanjang tahun 2023, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu sudah mengungkap 56 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra STrK bahwa 56 kasus narkoba yang diungkap ini, mulai dari ganja, sabu dan obat-obatan.

"Tahun 2023 kami mendapat target sebanyak 58 kasus. Dimana sejauh ini, sudah 56 kasus yang kami ungkap," ujar Kasat.

Menurut Kasat, jika kasus peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong tergolong tinggi. Bukan hanya Polres Rejang Lebong saja yang melakukan penindakan, namun juga di Polda Bengkulu.

"Melihat tingginya kasus penyalahgunaan di Kabupaten Rejang Lebong, kami terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran narkoba. Bukan hanya kegiatan pencegahan, namun juga kegiatan penindakan," sampainya.

BACA JUGA:

Sementara itu Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam kunjungannya ke Kabupaten Rejang Lebong belum ini, mengungkapkan jika peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong tertinggi kemudian di susul oleh Kota Bengkulu.

Dimana untuk menguranginya itu, bukan hanya menjadi tugas kepolisian namun juga menjadi tugas dari masyarakat.

"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengurangi tindak pidana narkoba serta tidak menghalang-halangi petugas kepolisian untuk mengungkap kasus narkoba," pungkasnya.

BACA JUGA:

Sumber: