4 Aksi Begal di Rejang Lebong Gagal, Ini Kronologisnya

 4 Aksi Begal di Rejang Lebong Gagal, Ini Kronologisnya

Kolase aksi begal motor yang berhasil digagalkan. -dok/ce-

 

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Begal adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan kriminal. Di mana seseorang atau sekelompok orang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mengambil barang milik orang lain, seringkali terjadi di tempat umum atau jalan.

Biasanya, tindakan begal melibatkan penggunaan senjata atau kekerasan fisik terhadap korban, dan ini dianggap sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum di banyak negara. begal ini dalam istilah hukum disebut pencurian dengan kekerasan (Curas). 

 

Aksi begal ini kerap menjadi bahasan menarik, bahkan di setiap daerah juga ada tindakan pencurian dengan kekerasan.

Tidak terkecuali di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Terutama kasus begal di Kabupaten Rejang Lebong banyak terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. 

 

Nah dalam kesempatan kali ini, curupekspress.com akan membahas berkaitan dengan beberapa aksi begal yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil digagalkan. Baik yang digagalkan oleh warga, korbannya maupun dari pihak kepolisian. 

 

1. Pemuda Tebat Pulau Ditangkap Warga

 

RH (23) warga asal Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu, ditangkap oleh sejumlah Pemuda pada 23 Agustus 2022 pukul 23.30 WIB. Ini atas ulahnya membawa senjata tajam (Sajam) jenis pedang saat berada di Sawangan Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu. Diduga RH akan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah tersebut. 

Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian kedua pemuda ini segera mempercepat kendaraannya menuju desa mereka. Setibanya di desa, bahwa kedua pemuda tersebut  berbagi cerita tentang apa yang mereka alami kepada teman-teman mereka.

Sehingga akhirnya, bersama dengan 5 teman lainnya, mereka mencari keberadaan kedua orang yang dicurigai ingin melakukan tindakan kriminal dengan kembali mendatangi tempat kejadian.

Sumber: