Syarat dan cara Membuat SKCK Online, Bisa Dimana Saja dan Kapan Saja
Kasat Intelejen saat memperlihatkan tata cara pembuatan SKCK.-Nicko/ce-
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan ataupun hal lain. Saat ini pembuatan SKCK bisa secara online, hal ini dilakukan sebagai pedoman agar mudah dan cepat.
Pembuatan SKCK saat ini, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi khusus dari POLRI, tak terkecuali di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Perlu diketahui, saat ini membuat SKCK online dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui aplikasi 'POLRI Super App'.
Sejak tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ dinonaktifkan.
Dimana berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK, cara membuat SKCK online beralih ke aplikasi khusus. Bahkan aplikasi POLRI Super App sendiri dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Peserta PPPK 2023, Pembuatan SKCK Bisa Dilakukan Secara Online
Berikut cara membuat SKCK online 2023 melalui aplikasi POLRI Super App.
Cara Membuat SKCK Online di Aplikasi POLRI Super App.
- Daftar baru pada Aplikasi.
Sumber: