Fastastis Tunjangan Guru Penggerak 2023

Fastastis Tunjangan Guru Penggerak 2023

Screnshoot guru penggerak-ilustrasi-

Golongan IV-B : Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

Golongan IV-C : Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

Golongan IV-D : Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

Golongan IV-E : Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

 

Sementara itu, terkait data mengenai gaji pokok Guru Penggerak masih belum memiliki peraturan yang melekat secara hukum.

Bagi Guru Penggerak yang bisa meningkatkan kualitas pengajarnya, maka memiliki kemungkinan untuk diangkat menjadi seorang ASN 

 

Itulah informasi tunjangan guru penggerak 2023 untuk honorer maupun ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, semoga informasi ini bermanfaat dan lebih  banyak guru yang mendaftar menjadi guru penggerak. 

 

 

 

 

Sumber: