Tiga Tahapan Ini Harus Dilewati Calon PPPK Sebelum Pelaksanaan CAT
ilustrasi tahapan tes cpns-ilustrasi-
CURUPEKSPRESS.COM - Tahap demi tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran tahun 2023 terus bergulir. Bahkan sejak pengumuman 19 September lalu, saat ini tahapan seleksi PPPK baru saja pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi.
Dimana sebelum memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui sistem computer assisted test (CAT) ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Ini sebagaimana tercantum atau tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penyesuaian jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Adapun 3 Tahap yang harus dilewati para Calon PPPK tahun 2023 sebelum CAT SKB, diantaranya :
- Prose penarikan data final yang berlangsung dari tanggal 29 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023.
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi yang bakal berlangsung mulai tanggal 1-4 November 2024
Jika telah melewati 3 tahap itu, maka pelaksanaan SKB melalui sistem CAT tersebut antara tanggal 10 November sampai 4 Desember. Dimana untuk jadwal dan sesinya akan disesuaikan dengan jadwal Panselnas.
Kemudian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang berlangsung darin15 November-6 Desember 2023. Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi yang berlangsung 30 November-9 Desember 2023,Pengumuman kelulusan 6-15 Desember 2023,Pengisian DRH NIP PPPK 16 Desember 2023-14 Januari 2024 dan Usul penetapan NIP PPPK 15 Januari-13 Februari 2024.
Walaupun ada beberapa kesamaan dalam jadwalnya, namun terdapat perbedaan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023. Untuk PPPK, hanya ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sementara untuk CPNS terdapat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB. Berikut adalah jadwal lengkap rekrutmen CPNS:
Sumber: