Hukuman bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Hukuman bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadhan - sc/google foto--

CURUPEKSPRESS.COM - Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu melaksanakannya. Kewajiban ini disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an, di mana Allah SWT berfirman: 

"Wahai orang-orang yang beriman, Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) 

Namun, ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam. Tindakan ini bukan hanya menyalahi rukun Islam, tetapi juga memiliki konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat. 

Dosa Besar bagi yang Sengaja Meninggalkan Puasa 

Meninggalkan puasa tanpa alasan syar’i, seperti sakit atau dalam perjalanan, tergolong sebagai dosa besar. Rasulullah ﷺ dalam salah satu hadisnya menyebutkan bahwa siapa yang berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibolehkan, maka tidak akan cukup baginya mengganti puasa tersebut dengan puasa sepanjang tahun. Ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi bagi mereka yang meremehkan ibadah puasa. 

 

BACA JUGA: Pemkab RL Agendakan Pasar Murah Saat Ramadhan

BACA JUGA:Cara Mengajarkan Anak Berpuasa di Bulan Ramadhan Tahun 2025 Sejak Dini Tanpa Paksaan

 

Selain itu, dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Rasulullah ﷺ menceritakan tentang hukuman bagi orang yang dengan sengaja tidak berpuasa. Beliau melihat dalam mimpinya orang-orang yang mulutnya disobek hingga ke tengkuk, lalu sembuh dan disobek kembali. Ketika beliau bertanya kepada malaikat siapa mereka, dijawab bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya tanpa uzur. Hukuman ini menggambarkan siksaan yang akan diterima di akhirat bagi mereka yang mengabaikan kewajiban puasa tanpa sebab. 

Kewajiban Mengqadha dan Kaffarah 

Bagi mereka yang tidak berpuasa tanpa alasan yang sah, ada kewajiban untuk mengqadha atau menggantinya di hari lain sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun, jika seseorang sengaja membatalkan puasanya dengan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka selain mengqadha, ia juga harus membayar kaffarah. Kaffarah ini memiliki aturan berjenjang, yaitu pertama-tama harus membebaskan seorang budak (jika ada), jika tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu maka wajib memberi makan 60 orang miskin. 

 

BACA JUGA:Keuntungan Berhenti Bermedia Sosial Selama Bulan Ramadhan

Sumber: