Suradi : Bulan Puasa DD Tahap I Bisa Dicairkan

 Suradi : Bulan Puasa DD Tahap I Bisa Dicairkan

Suradi Ripai --

CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, memastikan bahwa pengajuan Dana Desa (DD) tahap pertama sudah dapat dilakukan pada bulan Ramadan ini. Bahkan, jika seluruh dokumen persyaratan dari desa telah lengkap, dana tersebut bisa langsung dicairkan. Kepastian ini disampaikan Kepala DPMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dijumpai wartawan.

"Untuk pengajuan DD tahap pertama sudah bisa dimulai di bulan Ramadan ini. Jika seluruh persyaratan administrasi dari desa telah terpenuhi, maka pencairan bisa langsung dilakukan," sampainya.

BACA JUGA: Pemdes Jangan Salah, Ini Persentase Penggunaan DD 2025

BACA JUGA:Selama Ramadan, SMPN 2 RL Adakan Pengajian Rutin

 

Kepastian ini, menurutnya, tentu memberikan angin segar bagi desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong yang tengah menunggu pencairan DD untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Kami harapkan program-program desa bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala, setelah DD itu nanti dicairkan," ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau, kepada seluruh pemerintah desa untuk segera menyelesaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan dapat berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA:Juknis DD Masih Disusun, Desa Harap Bersabar

BACA JUGA:Pengajuan DD 2025 Cukup dengan SK Bupati

 

Lebih lanjut Suradi menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 13 tahun 2023, adapun format pencairan DD bagi desa reguler yakni sebesar 40 persen di tahap I dan 60 persen tahap II. Format tersebut kebalikan dari mekanisme pencairan DD pada desa mandiri yang di tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 60 persen.

"Jadi mekanisme pencairannya itu kebalikan dari desa mandiri," beber dia.

Masih dikatakannya, dalam pencairannya setiap pemerintah desa harus memenuhi syarat yang harus dilakukan. Diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah memiliki Perkades dan yang tidak kalah penting yakni laporan atas penggunaan DD tahun 2023 harus clear.

Sumber: