Disanksi Adat, Tiga Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Curup Patungan Rp 900 Ribu per Orang

Disanksi Adat, Tiga Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Curup Patungan Rp 900 Ribu per Orang

DOK/POLRES RL Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendampingi penyelesaian masalah penggerebekan yang terjadi di bedengan Dusun IV Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan.-Ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Tiga pasangan muda-mudi yang digerebek warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan di sebuah bedengan Dusun IV di wilayah Desa tersebut. Pasca penggerebekan ketiganya diberikan sanksi adat. 

Sanksi adat ini diberikan atas ulah ketiga pasangan itu diduga melakukan kumpul kebo dan meresahkan warga. 

BACA JUGA:

Atas ulahnya itu, ketiga pasangan muda-mudi  yang diduga kumpul kebo itu diwajubkan patungan uang adat sebesar Rp 900 ribu per orang. Selain itu, agar rumah bedengan itu untuk dikosongkan. 

 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 4 November 2023. Dimana penggerebekan ini dilakukan karena warga curiga jika bedengan tersebut dijadikan sebagai tempat mesum dan kumpul kebo. 

BACA JUGA:Kisah Oknum Dosen Digerebek Bareng Mahasiswi Cantik, Ternyata Istri Lagi di Bengkulu

"Ada 20 orang warga yang menggerebek bedengan itu, alhasil ada tiga pasangan yang didapati di bedengan itu. Persoalan itu sudah diselesaikan secara adat didampingi oleh Bhabinkamtibmas," katanya. 

 

 

Sebelumnya diberitakan curupekspress.com puluhan warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 4 November 2023 menggerebek sebuah kontrakan atau bedengan yang berada di Dusun IV. Alhasil, ada tiga pasangan muda-mudi yang diduga kumpul kebo. 

 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut. Bahkan pasca adanya penggerebekan, warga langsung menghubungi pihak kepolisian dan ketiga pasangan muda-mudi itu sepakat menyelesaikan permasalahan secara adat.

 

Sumber: