Bawaslu Kepahiang Mulai Lakukan Pengecekan APK di Sejumlah Titik wilayah Kabupaten Kepahiang
Penertiban baliho Caleg yang dilakukan Bawaslu Kepahiang-NICKO/CE-
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah 247 Bacaleg di Kepahiang ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk memperebutkan 25 kursi DPRD Kepahiang. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang mulai melakukan pengecekan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kepahiang.
Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyanto menjelaskan, sesuai dengan komitmen yang ada, sebelumnya disepakati bersama dengan partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri.
"Kemarin tanggal 3 November 2023, kita sudah rapat koordinasi dengan partai politik untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Jadi setelah itu, kita akan menertibkan secara langsung APK yang masih bertebaran," ungkap Erwin.
BACA JUGA:
- Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu dan KPU Kepahiang Diakomodir Rp 23 Miliar
- Mantan Ketua KPU Lolos 6 Besar Calon Anggota Bawaslu Kepahiang
Dikatakan Erwin, sesuai dengan kesepakatan bersama juga, Sabtu (4/11) pihaknya melakukan pengecekan APK dari Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah titik di Kepahiang. Hal itu dilakukan untuk melihat, kesepakatan dari rapat koordinasi kemarin, dijalankan atau tidak.
"Masih ada beberapa baliho maupun poster Caleg yang terindikasi melanggar aturan, karena saat ini belum masuk ke jadwal Kampanye. Jadi terpaksa kita tertibkan" jelasnya.
Erwin juga menjelaskan, saat ini tahapan kampanye untuk para calon legislatif jadwalnya sudah ditetapkan. Jadi harus diikuti dengan baik. Dimana kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, dan dalam berkampanye juga sudah ada aturannya.
"Baliho maupun poster yang kami temui saat di lapangan, masih ada yang melanggar, diantaranya masih ada poster dan baliho yang memiliki kalimat ajakan ataupun simbol seperti nomor urut dan pake coblos, sudah jelas hal itu melanggar aturan. Jadi sudah sepatutnya kita tertibkan dengan cara kami," ungkapnya.
BACA JUGA:
Disampaikan Erwin, dari data yang dihimpun oleh pihaknya, setidaknya ada 975 APK yang melanggar aturan. Sebanyak 975 APK yang melanggar aturan ini tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, dengan memiliki pelanggaran yang berbeda.
"Dari hasil lapangan yang kita temui, masih ada beberapa parpol yang tidak menertibkan APK-nya, kita lakukan penertiban," kata Erwin.
Disamping itu Erwin juga mengingatkan kembali kepada Partai Politik, untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Karena jika ada Calon Legislatif yang melanggar aturan tersebut, bisa dipidana kalau melanggar aturan.
"Sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dapat dipidana, penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta," tandasnya.
Sumber: