Jangan Salah, Menunda Kehamilan Karena Alasan Ini Bisa jadi Terlarang

Jangan Salah, Menunda Kehamilan Karena Alasan Ini Bisa jadi Terlarang

Buya Yahya-ist-

 NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Banyak para muslimah yang menunda kehamilan setelah menikah. Hal itu mereka lakukan sebagai upaya menjaga jarak kehamilan diantara anak-anak mereka.

 

Namun bagaimana Islam memandang hal itu? 

Dalam kajiannya di kanal youtube resminya @Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menunda kehamilan dalam pandangan agama Islam.

BACA JUGA:Tanda Wanita Hamil yang Bisa Dilihat dari Wajahnya

Buya Yahya mengatakan, menunda kehamilan tetap sah tapi tidak dengan alasan satu ini. Diingatkan kepada pasangan suami istri (Pasutri), apabila ingin menunda kehamilan harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Dalam kajian itu, Buya Yahya menegaskan, apabila menunda kehamilan hanya dengan alasan tertentu sebaiknya jangan dilakukan, agar tidak timbul dosa.

Lantas cara seperti apa yang dimaksud Buya Yahya?

BACA JUGA: Baca Doa Ini Saat Hamil, Insyallah Bayi Anda Akan Berparas Menawan

Menunda kehamilan dengan cara apa saja tetap sah. Baik itu dengan cara yang mengeluarkan sperma di luar rahim istri, sah tapi tidak dengan alasan tertentu.

Menurut Buya Yahya hukum menahan atau menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang.

Hal yang dimaksud Buya Yahya yaitu para suami istri yang menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat.

 

Karena jika para pasangan suami istri menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat kata Buya Yahya termasuk kurang ajar kepada Allah Subhanahu wa taala.

Sumber: