KPU Kepahiang Surati Kecamatan Soal Titik Lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kepahiang

KPU Kepahiang Surati Kecamatan Soal Titik Lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kepahiang

--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, baru-baru ini melayangkan surat untuk 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Surat dilayangkan dengan tujuan untuk meminta pihak kecamatan menetapkan dimana saja lokasi yang memungkinkan, untuk Partai Politik (Parpol) melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar nanti.

 

Diketahui, ada sebanyak 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai utusan Caleg untuk Pemilu 2024. Sehingga total Caleg yang akan bersaing di Kepahiang juga jumlahnya cukup banyak.

BACA JUGA:

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan SSos mengatakan, tahapan masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal  28 November mendatang. Sehingga seluruh Caleg yang menjadi peserta Pemilu dipersilahkan untuk melakukan kampanye sesuai dengan metode yang ditentukan.

 

"Kita sudah melayangkan surat kepada pihak kecamatan. Jadi kita minta, supaya pihak kecamatan bisa memberikan lokasi yang strategis untuk partai dalam melakukan rapat umum atau kampanye akbar," ujar Anthaka.

BACA JUGA:

 

Dijelaskannya, jika nanti lokasi kampanye akbar sudah ditentukan. Pihaknya tinggal menunggu jadwal untuk pelaksanaan kampanye rapat umum atau 

kampanye akbar oleh pihak partai.

 

"Untuk pelaksanaan kampanye akbar, ditentukan jadwalnya oleh KPU RI. Jika lokasi sudah ditentukan, tinggal lagi kita 

menunggu jadwalnya saja. Kita juga meminta kepada pihak kecamatan di Kabupaten Kepahiang, secepatnya membalas surat sehingga lokasi-lokasi kampanye akbar bisa kita 

ketahui," singkatnya.

BACA JUGA:

 

Perlu diketahui, masa kampanye akan dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sejumlah metode kampanye yang diperbolehkan untuk partai 

serta Caleg. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye 

(APK) Pemilu di tempat umum, Medsos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, debat Pasangan Calon.

Sumber: