Akun Medsos Wajib Terdaftar di KPU Jika Untuk Kampanye

Akun Medsos Wajib Terdaftar di KPU Jika Untuk Kampanye

--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah surat dilayangkan kepada 13 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang. Nampaknya baru partai Golkar saja yang menyampaikan akun Media Sosial (Medsos) kampanye ke KPU Kepahiang.

Sementara 12 partai lainnya sama sekali belum menyampaikan, padahal jika akan melakukan kampanye melalui Medsos, partai diwajibkan untuk menyampaikan akun ke KPU Kepahiang paling lambat 3 hari menjelang masa kampanye dimulai. 

BACA JUGA:

 

Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan SSos mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya. Memang dari 13 partai di Kabupaten Kepahiang, hingga saat ini baru partai Golkar saja yang menyampaikan akun Medsosnya. 

Padahal mengingat masa kampanye, hanya tinggal hitungan hari saja. Untuk itu diharapkannya, agar 12 partai lainnya secepatnya menyampaikan akun Medsos kampanye kepada KPU Kepahiang.

"Ada banyak metode yang bisa dilakukan ketika tahapan kampanye di mulai. Salah satunya kampanye melalui akun Medsos. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, jika akan melakukan kampanye melalui akun Medsos, wajib terdaftar di KPU Kepahiang," ujar Anthaka. 

BACA JUGA:

 

Dijelaskannya, jika nanti ada partai atau Calon Legislatif (Caleg) yang melakukan kampanye melalui Medsos, namun belum terdaftar di KPU. Maka akan ada tindak yang dilakukan oleh pihak pengawasan, dalam hal ini Bawaslu Kepahiang. Sehingga ditegaskannya, jika ingin melakukan kampanye lewat Medsos, secepatnya sampaikan nama-nama akunnya ke KPU Kepahiang.

 

"Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, kita akan menerima akun Medsos untuk kampanye paling lambat 25 November mendatang," singkat Anthaka.

BACA JUGA:

 

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Sejumlah metode kampanye diperbolehkan KPU Kepahiang mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, 

pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medsos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, serta debat Pasangan Calon.

Sumber: