KPU Kepahiang Segera Rekrut 3.682 KPPS, Pendaftaran Mulai 11 Desember 2023

KPU Kepahiang Segera Rekrut 3.682 KPPS, Pendaftaran Mulai 11 Desember 2023

ILUSTRASI/KPPS--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan tahapan yang sudah disusun dan dijadwalkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang akan segera melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditempatkan di seluruh wilayah Kepahiang nantinya.

Setiap pendaftar, nanti akan diseleksi ketat oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kecamatan di Kepahiang. Bahkan para calon peserta juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh KPU RI.

Perlu diketahui, KPPS sendiri merupakan badan Ad Hoc yang bertujuan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:



Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan mengatakan, pendaftaran atau perekrutan KPPS itu akan dibuka tanggal 11 Desember 2024 nanti. Dan akan direkrut sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan

"Untuk perekrutan kita membutuhkan setidaknya 3.682 KPPS untuk di setiap TPS di Kabupaten Kepahiang," ungkap Anthaka.

Anthaka juga menjelaskan, KPPS untuk Pemilu 2024 berjumlah 7 orang, satu orang ketua yang merangkap anggota, bersama enam anggota lainnya.

Dimana jika ditotalkan, untuk bekerja di 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta setiap TPS juga diamankan oleh 2 orang linmas, jadi satu TPS nanti ada 9 orang.

BACA JUGA:



Selain itu, belajar dari tahun 2019 lalu, soal banyaknya KPPS yang membutuhkan jaminan kesehatan. Di tahun 2024 ini, pihaknya akan bekerjasama dengan beberapa pihak, yakni Pemerintah Daerah dan juga BPJS kesehatan.

"Kita juga nanti menggandeng pihak BPJS Kesehatan serta pemerintah daerah, terkait dengan jaminan kesehatan bagi KPPS nantinya," tutup Anthaka.


Berikut persyaratan menjadi anggota KPPS.

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Berintegritas, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkoba

8. Minimal pendidikan SMA sederajat

9. Tidak pernah dipidana

BACA JUGA:KPU Kepahiang Surati Kecamatan Soal Titik Lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kepahiang



Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, untuk rincian gaji KPPS Pemilu 2024.

Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,2 juta naik lebih dari dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp 550 ribu.

Sementara, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,1 juta, juga naik lebih dari dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp 500 ribu.

Sumber: