Tiga Tim Kampanye Pilpres di Kepahiang Telah Terdaftar, KPU Minta Tim Kampanye Wajib Sertakan STTP
KPU Kepahiang.--
KEPAHIANG, CURUPESKRPESS.COM - Setelah berulang kali diingatkan, akhirnya tiga tim kampanye Capres Cawapres di Kepahiang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang.
Sebagaimana diketahui, ketiga tim tersebut mendukung pasangan calon Anies-Imin, Prabowo-Gibran dan juga Ganjar-Mahfud yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.
"Semua Tim Kampanye Capres dan Cawapres sudah terdaftar semua, ketiganya sudah menyerahkan SK dengan kita," ujar Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan.
BACA JUGA:
- Ini Jadwal Masa Kampanye Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
- Tak Terdaftar di KPU, Siap-siap Tim Kampanye Capres-Cawapres Disanksi Pihak Bawaslu Kepahiang
Sementara itu dikatakan Anthaka, untuk Tim Kampanye Anies-Imin dan Tim Kampanye Ganjar-Mahfud. Keduanya sudah mendaftarkan Tim ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sehingga untuk tindak lanjutnya, pihak dari Tim Kampanye pusat dari Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud akan memberikan turunan untuk Tim Kampanye di Daerah.
"Untuk di Sikadeka sendiri, sudah ada laporan Tim Kampanyenya, kemungkinan nanti akan diteruskan oleh mereka ke Tim kampanye di Kabupaten," ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, nanti Tim Kampanye dari ketiga pasangan calon Presiden dan wakil Presiden ini dapat berkampanye, sesuai dengan jadwal dari tanggal 28 November 2023, selama 75 hari ke depan.
BACA JUGA:
- Jelang Masa Kampanye, Belum Ada Tim Kampanye Capres-cawapres Daftar ke KPU Kepahiang
- KPU Kepahiang Surati Kecamatan Soal Titik Lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kepahiang
"Perlu diketahui, Tim kampanye juga harus memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), jika ingin melakukan kampanye untuk paslon nantinya. Untuk itu agar segera ditindaklanjuti," jelas Anthaka.
Sementara itu terkait dengan jadwal kampanye yang akan dilakukan nanti, khususnya kampanye akbar. Anthaka menjelaskan pihaknya baru mendapatkan rekomendasi dari 6 Kecamatan di Kepahiang. Sementara satu kecamatan tak memiliki rekomendasi tempat untuk melakukan kampanye akbar atau rapat umum pada tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024 nanti.
BACA JUGA:
- Akun Medsos Wajib Terdaftar di KPU Jika Untuk Kampanye
- Kampanye Diperbolehkan di Fasilitas Pemerintahan Hingga Tempat Ibadah, Berikut Ketentuannya!
"Total lokasi yang direkomendasikan untuk dilangsungkan kampanye akbar ada 9 lokasi, dalam waktu dekat pihak kita juga akan melakukan survei lokasi yang direkomendasikan," kata Anthaka.
Dilanjutkannya, jika sudah dilakukan Survei lokasi, pihaknya akan merapat ke tempat kampanye akbar tersebut untuk memastikan layak atau tidaknya lokasi yang disiapkan. Karena jika nanti sudah dipastikan lokasi kampanye akbar sudah siap, pihaknya menunggu jadwal kampanye dari peserta pemilu.
"Saat ini kita masih menunggu jadwal kampanye dari peserta pemilu, untuk nanti dapat berkampanye," tutup Anthaka.
Sumber: