CATAT.. Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Kampanye di Pesta Pernikahan

CATAT.. Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Kampanye di Pesta Pernikahan

Mirzan pranoto Hidayat.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait larangan yang harus dihindari selama pelaksanaan kampanye. Pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang mengingatkan, agar peserta pemilu tidak melakukan kampanye saat berada di pesta pernikahan. 

 

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menjelaskan, saat ini dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, memang sudah memasuki tahapan Kampanye. Namun peserta Pemilu wajib memperhatikan apa saya yang menjadi larangan selama berkampanye.

 

"Peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye saat pernikahan, ataupun hajatan lainnya. Karena hal itu merupakan pelanggaran dalam berkampanye," ungkap Mirzan.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, peserta Pemilu dipersilahkan melakukan kampanye, dengan regulasi yang sudah diatur. Namun peserta pemilu juga wajib mengantongi dan melaporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. 

 

"Jika nanti ditemukan adanya peserta pemilu, baik itu caleg DPRD, DPD ataupun peserta Pemilu lainnya melanggar aturan berkampanye. Maka kita akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada Caleg yang bersangkutan ataupun partainya," terang Mirzan. 

BACA JUGA:

Akan tetapi ketika sudah diperingatkan, peserta Pemilu masih saja melakukan kampanye di pesta pernikahan ataupun hajatan di rumah orang. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap peserta pemilu. Sehingga dengan ditemukan pelanggaran tersebut, akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. 

 

"Jika ada peserta pemilu yang berkampanye saat pesta pernikahan, akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan yang ada," jelas Mirzan. 

BACA JUGA: Kesbangpol Rejang Lebong Ajak Ratusan Ormas Sukseskan Pemilu 2024

Akan tetapi lanjut Mirzan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan ataupun aduan terkait kampanye saat pesta pernikahan. Meski begitu pihaknya juga tetap mengimbau kepada peserta pemilu, untuk mengikuti aturan saat berkampanye. 

 

"Kita berharap peserta Pemilu dapat mengikuti tahapan kampanye sesuai aturan yang ada," tutup Mirzan.

Sumber: