Ini Jadwal Masa Kampanye Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, sebentar lagi memasuki tahapan kampanye, lebih tepatnya pada tanggal 28 November 2023.
Perlu diketahui, masa Kampanye diselenggarakan hingga 75 hari ke depan, atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri, masa kampanye mengikuti aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2023 itu.
BACA JUGA:
- Tak Terdaftar di KPU, Siap-siap Tim Kampanye Capres-Cawapres Disanksi Pihak Bawaslu Kepahiang
- Jelang Masa Kampanye, Belum Ada Tim Kampanye Capres-cawapres Daftar ke KPU Kepahiang
Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan menjelaskan, sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum. Peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan Kampanye pada tanggal yang ditetapkan dengan ruang seluas-luasnya.
"Kampanye dilakukan oleh Peserta Pemilu, baik dari Partai Politik Pengusung Capres-cawapres, Partai Politik yang kadernya mengikuti Pileg 2024, serta DPD," ungkap Anthaka.
Selain itu dalam pelaksanaannya nanti lanjut Anthaka, peserta politik boleh melakukan 10 metode kampanye yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Peserta Pemilu wajib untuk mengikuti metode maupun aturan yang sudah diatur oleh PKPU tersebut.
BACA JUGA:
- Akun Medsos Wajib Terdaftar di KPU Jika Untuk Kampanye
- KPU Kepahiang Surati Kecamatan Soal Titik Lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kepahiang
"Kita juga sudah mensosialisasikan PKPU tersebut serta masa kampanye kepada peserta pemilu, diharapkan tak ada peserta Pemilu yang tak mengikuti aturan yang sudah ada," jelasnya.
Bahkan jelas Anthaka, saat masa kampanye tersebut 10 metode kampanye seperti Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Lalu penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
BACA JUGA:
- Masa Kampanye 75 Hari, Dimulai 28 November
- Waka II DPRD Rejang Lebong Ingatkan Soal Netralitas ASN, Jelang Kampanye Pemilu 2024
"Di awal masa kampanye peserta Pemilu diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK)," jelas Anthaka.
Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye akbar nanti lanjutnya, dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024. Bahkan terkait kampanye akbar itu, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari setiap kecamatan perihal lokasi kampanye.
"Kita masih menunggu tempat yang direkomendasikan oleh pihak kecamatan, dimana saja nanti peserta pemilu berkampanye, selanjutnya dari hasil rekomendasi kita lakukan survei dan rapat untuk menentukan jadwal rapat Umum," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Caleg di Kepahiang Diminta Segera Laporkan Akun Medsos Resmi ke KPU, Selambat-lambatnya H-3 Sebelum Kampanye
- Kampanye Diperbolehkan di Fasilitas Pemerintahan Hingga Tempat Ibadah, Berikut Ketentuannya!
Untuk diketahui, pihak KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023-10 Februari 2024
BACA JUGA: Kampanye Diperbolehkan di Fasilitas Pemerintahan Hingga Tempat Ibadah, Berikut Ketentuannya!
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari - 10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
- 11-13 Februari 2024
BACA JUGA: Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day
- 14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu
- 2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
- 23-25 Juni 2024
Masa tenang.
Sumber: