Berkas Perkara Penganiayaan Guru di Rejang Lebong Dilimpahkan ke Jaksa

 Berkas Perkara Penganiayaan Guru di Rejang Lebong Dilimpahkan ke Jaksa

HABIBI/CE Direktur Guru Mendiksus saat menjenguk guru korban penganiayaan wali murid.--

 

 

CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, segera melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan Zaharman (58) guru SMAN 7 Rejang Lebong oleh wali murid, berinisial AJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang pada awal Agustus lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K didampingi KBO Reskrim Ipda Rudi Sampurno mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Guru Olahraga Dianiaya, Ini yang Dilakukan Pihak SMAN 7 Rejang Lebong

"Berkasnya tengah kami lengkapi, untuk selanjutnya kami limpahkan ke JPU," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan berkaitan dengan kasus tersebut. Saksi ini mulai dari satpam, guru, siswa SMAN 7 Rejang Lebong.

 

"Termasuk ahli pidana hingga saksi dari dokter spesialis mata dari RS Ar Bunda Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menangani pertama kali," sampainya.

BACA JUGA:Kapolres: Penganiaya Guru Dikenakan Pasal Berlapis

Untuk diketahui, dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong tercoreng. Ini setelah Zaharman (58) guru olahraga Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Rejang Lebong menjadi korban penganiayaan pada Selasa 1 Agustus 2023. Pelakunya, AR (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang juga merupakan wali murid salah satu siswa SMAN 7.

 

Usut punya usut, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku, lantaran tidak terima anaknya ditegur di lingkungan sekolah.

Sumber: