Terdakwa Katapel Guru di Curup Badung, Ini Upaya Jaksa
HABIBI/CE Kajari bersama Jajaran saat menggelar press rilis pengajuan banding terhadap putusan vonis terdakwa pengetapel Zaharman.--
Kemudian Jaksa yang menangani kasus itu, Doni Hendry Wijaya, SH MH mengatakan bahwa pada saat putusan, terdakwa menerima apa yang diputuskan oleh Hakim.
BACA JUGA:Cabdin Bersedia Bantu Jika Zaharman Mau Pindah Tugas
BACA JUGA:PGRI Harapkan Kebijakan Pemerintah Bantu Pengobatan Zaharman
Namun hari ketiga pasca putusan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya melakukan upaya banding.
"Sesuai SOP kami pun menyatakan banding. Tentu kami bakal menyiapkan kontra memori banding. Apa yang menjadi keberatan dari terdakwa bakal kita bantah," tandasnya.
Sumber: