Ini Info Soal Pencairan Dana BOS di Rejang Lebong!
Hanapi SPd MM--
REJANGLEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan pihak Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dI Kabupaten Rejang Lebong agar dapat mencairkan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) reguler salur pertama tahun 2024 sebelum libur lebaran Idul Fitri yang akan dimulai pada Rabu (3/4) hingga (18/4) mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Drs Noprianto MM melalui Ketua Tim Satuan Kerja (Satker) BOS, Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM mengatakan bahwa tentunya pihaknya menyarankan agar pihak sekolah dapat mencairkan BOS tersebut sebelum libur lebaran mengingat, kurang lebih sebanyak lima puluh persen BOS tersebut kegunaan untuk membayar gaji guru honorer.
BACA JUGA:Dikbud : Kepsek Harus Efektif Kelola Dana BOS
BACA JUGA:Ingat!! Ini Batas Terakhir Pencairan Dana BOS di Rejang Lebong
"Saat ini dana BOS sudah dapat dicairkan, kami tidak mau ada informasi bahwa masing ada guru honorer yang belum mendapatkan gajinya. Karena peran mereka sangatlah besar untuk meningkatkan mutu pendidikan," ujar Hanapi.
Dikatakannya bahwa jumlah anggaran tersebut pada tahun 2024 senilai Rp 38 Miliar dengan jumlah penerima sebanyak 39.615 siswa dengan rincian 12066 siswa SMP, dan 27549 siswa SD, yang setiap siswanya untuk jenjang SMP di dalam satu tahunnya masing - masing siswa akan mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp 1.100.000. Sedangkan untuk siswa SD di dalam satu tahunnya masing - masing siswa akan mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp 900.000. Yang mana penyaluran dilakukan menjadi dua kali dalam setahun.
"Pada pencairan salur pertama yang saat ini sudah ada sebanyak Rp 19 Miliar yang bisa dicairkan, yang mana proses pencairannya dapat dilakukan setiap triwulan," terangnya.
BACA JUGA:Aplikasi RKAS Kabupaten Error, SMPN 10 RL Belum Bisa Cairkan Dana BOS
BACA JUGA:Gawat! SMPN 10 RL Terancam Tidak Bisa Cairkan Dana BOS Salur I, Ini Alasannya..
Sementara itu Hanapi SPd MM kembali menegaskan terkait penggunaan anggaran tersebut di tahun 2024, jika gaji guru yang telah lolos seleksi PPPK tahun 2023 kemarin tetapi ditanggulangi oleh anggaran Dana BOS mengingat guru tersebut sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah akan tetapi belum mempunyai SK sebagai guru PPPK.
"Kepada pihak sekolah, selama guru yang lolos seleksi PPPK 2023 kemarin belum mendapatkan SK, maka gaji mereka masih ditanggulangi oleh dana BOS, dan pihak sekolah dalam melaksanakan penyusunan perencanaan penggunaan anggaran BOS sama seperti pada tahun sebelumnya, jika ada perubahan penggunaan anggaran bisa dilaksanakan Revisi nantinya, misalkan TMT ASN guru PPPK 2023 pada 1 Januari maka guru harus mengembalikan gaji BOS tersebut ke pihak sekolah, jika belum maka masih dibiayai oleh dana BOS, jika dalam Arkas sekolah masih dianggarkan untuk pembiayaan gaji honorer tersebut bisa dilakukan revisi nantinya," pungkasnya.
Sumber: