Ini Syarat untuk Jalur Perseorangan di Pilkada di Rejang Lebong

 Ini Syarat untuk Jalur Perseorangan di Pilkada di Rejang Lebong

Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong-(DOK : Curup Ekspress) -

Kemudian dalam pasal (3), sebut Buyono bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

"Sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024," pungkasnya. 

Sumber: