Lapor SPT Tahunan di Hari Libur, Ini Waktunya!

 Lapor SPT Tahunan di Hari Libur, Ini Waktunya!

Kantor Pajak Curup.- DOK/CE-

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Untuk melayani wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Curup tetap buka pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) di hari libur, pada Jumat, Sabtu dan Minggu (29-31 Maret 2024).

Pelayanan ini diberikan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi berakhir pada 31 Maret tahun 2024.

"Mengingat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir di 31 Maret ini, jadi KPP tetap buka layanan pada tanggal 29-31 Maret," kata Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasroi melalui Kasi Pelayanan Henky.

Selain itu, sambung dia, dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan kini sudah lebih mudah, yaitu hanya perlu mengakses smartphone masing-masing menggunakan aplikasi e-Filling.

BACA JUGA:752 Badan Sudah Lapor SPT Tahunan

BACA JUGA:Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT, WP Badan Segera Lapor

 

e-Filling memudahkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Aplikasi e-Filling itu hadir memang untuk lebih memudahkan masyarakat khususnya wajib pajak," jelasnya.

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, kata Henky, terdapat sanksi administrasi bagi WP orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunannya.

Dimana besaran sanksi administrasi atau denda tersebut yakni sebesar Rp 100.000.

BACA JUGA:Total 16.939 WP Lapor SPT Tahunan

BACA JUGA:Ingat! SPT Tahunan Tinggal 4 Hari Lagi, Telat Siap-Siap Kena Sanksi

 

Sumber: